ZOOM MEETING SOSIALISASI UNDANG -UNDANG NO. 14 TAHUN 2008 TENTANG KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK DAN PERATURAN BUPATI NO.63 TAHUN 2019 TENTANG STANDAR LAYANAN INFORMASI PUBLIK DESA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN DEMAK TAHUN 2022

Kegiatan Zoom meeting Sosialisasi Undang – undang No.14 Tahun 2008 tentang keterbukaan Informasi publik dan Peraturan Bupati No.63 Tahun 2019 tentang Standar Layanan Informasi Publik Desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Demak, Hari Rabu tanggal 2 Pebruari 2022.

Hadir dalam kegiatan tersebut Ketua Informasi Provinsi Jawa tengah, Wakil Bupati Demak, Sekretaris Daerah, Bagian Hukum, Inspektorat , Dinpermades P2KB Kabupaten Demak, Sekretaris Kecamatan se Kabupaten Demak, Kades se Kabupaten Demak, Sekdes Se Kabupaten Demak dan Admin Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi ( PPID ) Desa, kegiatan Zoom meeting di Kecamatan masing – masing, kegiatan ini di maksud untuk pelayanan publik dengan keterbuakan informasi Publik , ketua Informasi Provinsi Jawa Tengah menghimbau agar Desa segera membentuk PPID Desa tujuannya agar Informasi mudah di akses tanpa sengketa publik, karena Desa saat ini menjadi incaran Permohonan Informasi dari masyarakat seperti LSM terutama dalam pengelolaan Anggran Desa untuk mengetauhi regulasi tentang keterbukaan Informasi Publik hal ini di perlukan PPID Desa agar tahu hak dan kewajiban Desa atas pelaksanaan pemberian Informasi kepada masyarakat.kegiatan ini tetap mematuhi protokol kesehatan dengan selalu memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak serta menjauhi kerumunan.


APEL PAGI RUTIN RABU KECAMATAN MIJEN KABUPATEN DEMAK TAHUN 2022

Kegiatan rutin apel pagi Kecamatan Mijen Kabupaten Demak tahun 2022 bertempat di halaman Kantor Kecamatan Mijen , hari Rabu tanggal 2 Februari 2022,kegiatan apel pagi di mulai pukul 07.30 Wib, peserta apel pagi dari seluruh Pegawai ASN/Non ASN Kecamatan Mijen, Dinas Instansi di lingkungan Kecamatan Mijen, Perangkat Desa se Kecamatan Mijen, Siswa/siswi PKL SMK 5 Muhamadiyah Mijen.

Kegiatan apel pagi di pimpin oleh Sekretaris Kecamatan Purkanto,SH.MM dan Komandan apel pagi dari staf/pelaksana Kecamatan Mijen, dalam arahan Pimpinan apel pagi hari ini adalah Kewajiban setiap ASN untuk mengikuti apel pagi, karena dengan apel pagi merupakan sikap kedisiplinan dalam berkerja, setiap hari Rabu dan Jum’at seluruh peserta apel pagi mendengarkan Teks Pancasila, kegiatan apel pagi tetap mematuhi protokol kesehatan dengan selalu memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak.