Kegiatan Zoom meeting Sosialisasi Undang – undang No.14 Tahun 2008 tentang keterbukaan Informasi publik dan Peraturan Bupati No.63 Tahun 2019 tentang Standar Layanan Informasi Publik Desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Demak, Hari Rabu tanggal 2 Pebruari 2022.
Hadir dalam kegiatan tersebut Ketua Informasi Provinsi Jawa tengah, Wakil Bupati Demak, Sekretaris Daerah, Bagian Hukum, Inspektorat , Dinpermades P2KB Kabupaten Demak, Sekretaris Kecamatan se Kabupaten Demak, Kades se Kabupaten Demak, Sekdes Se Kabupaten Demak dan Admin Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi ( PPID ) Desa, kegiatan Zoom meeting di Kecamatan masing – masing, kegiatan ini di maksud untuk pelayanan publik dengan keterbuakan informasi Publik , ketua Informasi Provinsi Jawa Tengah menghimbau agar Desa segera membentuk PPID Desa tujuannya agar Informasi mudah di akses tanpa sengketa publik, karena Desa saat ini menjadi incaran Permohonan Informasi dari masyarakat seperti LSM terutama dalam pengelolaan Anggran Desa untuk mengetauhi regulasi tentang keterbukaan Informasi Publik hal ini di perlukan PPID Desa agar tahu hak dan kewajiban Desa atas pelaksanaan pemberian Informasi kepada masyarakat.kegiatan ini tetap mematuhi protokol kesehatan dengan selalu memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak serta menjauhi kerumunan.





