Standar Pelayanan

STANDAR PELAYANAN KECAMATAN MIJEN

Standar pelayanan adalah tolok ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji penyelenggara kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur. (Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2029)

Standar Pelayanan Kecamatan Mijen dapat dilihat disini