SOSIALISASI KETENTUAN DI BIDANG CUKAI DENGAN TEMA” GEMPUR ROKOK ILEGAL ” KECAMATAN MIJEN KABUPATEN DEMAK TAHUN 2022

  • Sosialisasi Ketentuan di Bidang Cukai Dengan Tema ” Gempur Rokok Ilegal ” Kecamatan Mijen Kabupaten Demak tahun 2022, hari Selasa tanggal 12 Juli 2022 bertempat di Ruang aula pertemuan Kecamatan Mijen. kegiatan ini di hadiri oleh Bea Cukai Propinsi Jawa Tengah bapak Paroji, SST.MAc, Kabag Perekonomian Kabupaten Demak yang di wakili oleh Ibu Retno Puji Astuti,SSTP , Camat Mijen, Kapolsek Mijen, Danramil Mijen serta undangan yang terdiri dari Unsur Kepala Desa, Lembaga Desa, Tokoh pemuda/tomasy , Karang taruna , jasa Ekspedisi, Toko klontong,dan Pengusaha industri Rokok.
  • Kegiatan ini di buka oleh Camat Mijen Bapak Ungguh Prakoso,S.STP.MS.i kemudian di lanjutkan dengan Nara Sumber yaitu Dari Bea Cukai Semarang dan Perekonomian Kabupaten Demak, kegiatan ini bertujuan untuk mengatur ( membatasi ) Konsumsi barang kena cukai karena alasan tertentu, misalnya dalam rangka memelihara kesehatan masyarakat, menjaga ketertiban masyarakat dan lainnya,adapun Barang kena Cukai meliputi Hasil tembakau ( Rokok Ilegal ), Minuman mengandung etil al kohol ( MMEA ), Etil Alkohol ( EA ) nara sumber juga menjelaskan ciri rokok tanpa cukai ( ilegal ) , di harapkan setelah mendapat penjelasan tersebut para pedagang ,Toko , pengusaha Rokok di wilayah Kecamatan Mijen lebih berhati – hati dalam menjual / membeli rokok khususnya rokok ilegal.