Rapat Koordinasi ( Rakor ) Membahas Renstra Kecamatan Mijen Kabupaten Demak

Rapat Koordinasi  ( Rakor ) Membahas Renstra 5 Tahun ke Depan untuk Tahun 2022 Sampai dengan 2026 tingkat Kecamatan Mijen Kabupaten Demak di Ruang Posyantek Kecamatan Mijen, pada hari Rabu tanggal 20 Januari 2021 di laksanakan kegiatan Rakor Restra Kecamatan Mijen.

Pimpinan Rapat Rakor Renstra yaitu sekretaris Kecamatan Purkanto,SH,MM dan di ikuti oleh seluruh Para Kasi Dan Kasubag Kecamatan Mijen, kegiatan tersebut untuk Renstra 5 tahun ke Depan Tahun 2022 – 2026 .


Kunjungan dan Monitoring Komisi A DPRD Kabupaten Demak di Kecamatan Mijen Kabupaten Demak

Pada Hari Rabu Tanggal 20 Januari 2021 di Kecamatan Mijen di Kunjungi Dari Komisi A DPRD Kabupaten Demak beserta Rombongan dan sekaligus Monitoring tentang Surat Edaran Bupati Nomor : 440.1/ 1 TAHUN 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) dari Tanggal 11 – 25 Januari 2021 di Wilayah kecamatan Mijen.

Tim Komisi A DPRD Kabupaten Demak dan Rombongan yang di pimpin Langsung Ketua Komisi A yaitu H. Nuryono Prasetyo, SE beserta Rombongan di antaranya H. Muntohar, SH dan H. Sonhaji, SH dan para Anggota Komisi A lainnya, Rombongan di diterima Oleh Sekretaris kecamatan Mijen Purkanto, SH, MM dan Kasi Trantib Kecamatan Mijen Salmin,SE, komisi A membahas sejauhmana penerapan PPKM di wilayah Kecamatan Mijen sudah berjalan atau belum, sekretaris Kecamatan Mijen Menjelaskan selama ini PPKM di Kecamatan Mijen sudah berjalan sesuai SE Bupati Demak yaitu mensosialisasikan ke Warga Masyarakat di wilayah Kecamatan Mijen untuk selalu Memakai Masker, Mencuci Tangan, Menjaga Jarak dan juga Menjauhi Kerumunan.


Apel Pagi di Lanjutkan Protokol Kesehatan Pemeriksaan Suhu Tubuh Bagi Seluruh Pegawai Di lingkungan Kecamatan Mijen sebelum Masuk Ke Dalam Ruangan Kantor .

Kegiatan Apel Pagi di lanjutkan Dengan Pemeriksaan Suhu Tubuh Dengan Thermogun, pada hari Rabu tanggal 20 Januari 2021 di laksanakan Kegiatan Apel Pagi  di lanjutkan Protokol Kesehatan dengan , Memakai Masker, Mencuci Tangan, Menjaga Jarak, dan juga Memeriksa Suhu tubuh dengan Thermogun bagi seluruh Pegawai di lingkungan Kecamatan sebelum memasuki Ruangan Kantor.

Sesuai Surat Edaran Bupati Demak Nomor 440.1 / 1 Tahun 2021 tanggal 8 Januari 2021, tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) di Kabupaten Demak, Kecamatan Mijen sudah melaksanakan Protokol Kesehatan dengan selalu Memakai Masker, Mecuci Tangan Dan Menjaga Jarak.


Rapat Koordinasi Sekretaris Desa ( Sekdes ) Se Kecamatan Mijen Kabupaten Demak

Rapat Koordinasi Sekretaris Desa ( Sekdes ) Se Kecamatan Mijen Kabupaten Demak, pada hari Senin tanggal 18 Januari 2021 di aula pertemuan Kecamatan Mijen Kabupaten Demak di laksanakan Rakor sekdes tiap hari Senin, kegiatan tersebut di ikuti oleh seluruh  pejabat struktural di Kecamatan Mijen.

Kegiatan tersebut untuk mengali informasi yang di dapat dari Pemerintah Kecamatan untuk di sampaikan kepada Pemerintah Desa di wilayah Kecamatan Mijen  Kabupaten Demak , untuk segera di tindak lanjuti oleh Desa.


Kegiatan Rutin Tiap Hari Kamis Yaitu Istigosah, Tahlil, Mengaji, Waosan Al qur’an ( Mijen Istimewa ) di Kecamatan Mijen Kabupaten Demak.

Kegiatan Rutin Tiap hari Kamis Yaitu Istigosah, Tahlil, Mengaji, Waosan al quran ( Mijen Istimewa ), pada hari Kamis tanggal 14 Januari 2021 di Ruang Pertemuan Kecamatan Mijen di laksanakan Kegiatan Rutinan tiap hari Kamis, kegiatan ini di ikuti oleh seluruh penjabat di sekitar lingkungan kantor Kecamatan Mijen dan juga dari Desa sekretaris Desa dan Mengikut sertakan 1 orang dari unsur Modin,  kegiatan tersebut bertujuan untuk mempererat tali silarturohmi antara Pemerintah Kecamatan dan Pemerintah Desa.

dalam  Pemberlakuan Pembatasan kegiatan Masyarakat ( PPKM ) kegiatan tersebut tetap mematuhi Protokol Kesehatan 3 M, Memakai Masker, Mencuci Tangan dan Menjaga Jarak.

 


Penyaluran Bantuan Sosial Tunai ( BST ) Hari ke 2 Tahap 10 Dari Pemerintah Pusat oleh PT POS Indonesia Cabang Demak Kabupaten Demak

Penyaluran Bantuan Sosial Tunai ( BST ) Hari ke 2  Tahap 10  Dari Pemerintah Pusat oleh PT POS Indonesia Cabang Demak Kabupaten Demak,  di laksanakan pada Hari Selasa tanggal  12 Januari 2021 di Aula Pertemuan Kecamatan Mijen Kabupaten Demak ,adapun Bantuan Sosial Tunai yang tersalurkan di hari ke 2 yaitu sebanyak :  636 KPM meliputi 4 Desa : Desa Gempolsongo : 61 KPM, Desa Bantengmati : 137 KPM, Desa Mijen : 219 KPM dan Desa Rejosari :  219 KPM.

Bagi Keluarga Penerima Manfaat ( KPM ) yang mengambil BST sudah mematuhi Protokol Kesehatan yaitu 3 M memakai Masker, Mencuci Tangan dan Menjaga jarak.


Penyaluran Bantuan Sosial Tunai ( BST ) Tahap 10 Hari ke 3 dari Pemerintah Pusat oleh PT POS Indonesia Cabang Demak Kabuapten Demak

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Penyaluran Bantuan Sosial Tunai ( BST ) Tahap 10 Hari ke 3 dari Pemerintah Pusat oleh PT POS Indonesia Cabang Demak Kabupaten Demak di aula Pertemuan Kecamatan Mijen Kabupaten Demak, pada hari Rabu, tanggal  13 Januari 2021 di laksanakan Penyaluran Bantuan Sosial Tunai ( BST ) Tahap 10 Dari Pemerintah Pusat, adapun yang tersalurkan sebanyak 5 Desa yaitu sebanyak : 700 KPM . Desa Ngelowetan : 117 KPM, Desa Mlaten : 115 KPM, Desa Tanggul : 122 KPM, Desa Ngelokulon : 161 KPM, Desa Pecuk : 185 KPM.

Bagi Kelompok Penerima Manfaat ( KPM ) sudah mematuhi Protokol Kesehatan yaitu 3 M , Memakai Masker, Mencuci Tangan dan Menjaga Jarak.


Rapat Dinas Forkopimcam, Dinas Instansi Dan Kepala Desa Se Kecamatan Mijen tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) tahun 2021

Rapat Dinas Koordinasi Pembahasan Surat Edaran Bupati Demak Nomor 440.1/I TAHUN 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 ( Covid -19 ) di Wilayah Kabupaten Demak. dilaksanakan pada hari senin tanggal 11 januari 2021 yang di laksanakan di aula Kecamatan Mijen dan juga di hadiri oleh Forkopimcam Mijen, Dinas instansi Se Kecamatan Mijen dan Kepala Desa Se Kecamatan Mijen.

Rapat ini membahas tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Wilayah Kecamatan Mijen Mulai tanggal 11 Januari sampai dengan 25 Januari 2021

 


operasi Gabungan Polsek mijen, Koramil Mijen dan Kecamatan Mijen perihal pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarkat ( PPKM ) tahun 2021

Operasi Gabungan Polsek Mijen, Koramil Mijen dan Kecamatan Mijen perihal surat edaran Bupati Demak Nomor : 440.1 / 1 TAHUN 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 ( Covid -19 ) di wilayah Kabupaten Demak, adapun sasaran nya yaitu Toko Modern, mini market, pedagang kaki lima di wilayah Kecamatan Mijen, tentang pemberlakuan jam buka dan jam tutup, adapun jam buka Pukul : 07.00 WIB sampai dengan Pukul 19.00 WIB berlaku mulai tanggal 11 Januari  Sampai dengan 25 Januari 2021.

 


Penyaluran Bantuan Sosial Tunai ( BST ) Tahap 10 dari Pemerintah Pusat

Penyaluran Bantuan Sosial Tunai ( BST ) dari Pemerintah Pusat oleh PT Pos Indonesia Cabang Demak di Aula Pertemuan Kecamatan Mijen Kabupaten Demak, adapun yang tersalurkan 657 KPM : Desa Bermi 57 KPM, Desa Pasir 120 KPM, Jleper  105 KPM, Ngegot 50 KPM, Geneng 115 KPM, Desa Bakung 210 KPM.