Pada hari ini Selasa tanggal 10 Februari 2020, bertempat di Pendopo satya bakti praja Kabupaten Demak telah di adakan sosialisasi Peraturan Bupati Demak Nomor 5 Tahun 2020 tentang DD dan Sosialsiasi Peraturan Bupati Kabupaten Demak Nomor 6 Tahun 2020 tentang ADD, dalam rapat tersebut telah dihadiri oleh peserta ”
- Bupati Demak
- Wakil Bupati Demak
- Kepala DPRD
- Kapolres Demak
- Kajari Demak
- Sekda Kabupaten Demak
- Camat
- Kades se Kab. Demak
Sambutan :
- Ka. Dinpermasdes : supaya tidak ada Penyimpangan penggunaan DD,ADD
- Bupati : DD tepat sasaran guna prioritas kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa Camat pembinaan dan pengawasan di wilayah masing-masing.
- Sekda : mempercepat pembangunan dengan dana desa prioritas pembangunan desa, Perbup untuk penyamaan persepsi perbup 5 Tahun 2020 tentang DD dan Perbup 6 Tahun 2020 tentang ADD.




























