Hari Jum’at tanggal 11 Februari 2022, Berdasarkan Peraturan Bupati Demak nomor 34 tahun 2018 tentang Pembinaan dan Pengawasan Desa dan Peraturan Bupati Demak nomor 1 tahun 2021 tentang tata cara pembagian, penetapan rincian dan penggunaan Dana Desa di Kabupaten Demak tahun anggaran 2021, untuk itu Tim LPJ APBDesa Kecamatan Mijen akan mengadakan monitoring dan pembinaan di Desa se Kecamatan Mijen tentang Laporan Pertanggungjawaban APBDesa tahun anggaran 2021.
Dari Tim LPJ APBDesa terdiri dari Kasi Permas Kecamatan Mijen beserta Stafnya, Pendamping Desa ( PD ), Pendamping Lokal Desa ( PLD ), dari Desa : Kepala Desa, Sekretaris Desa, Bendahara Desa, BPD, Desa juga menghadirkan PPKD, PKA, TPK Desa Mlaten Kecamatan Mijen, adapun hal- hal yang perlu di siapkan Desa sebagai berikut : APBDesa Murni dan APBDesa Perubahan tahun anggaran 2021, – Buku Kas terdiri dari : Buku kas Umum, Buku bantu Pajak, Buku bantu Bank, Buku Bantu Panjar,- Laporan Realisasi Anggaran/kegiatan terdiri dari : registrasi penutupan kas, Berita acara Penyerahan barang / pekerjaan, Berita Acara Kas Opname Berita Acara Verifikasi hasil pekerjaan, Laporan Bulanan, Laporan Semesteran,- SPJ dan Data dukung kelengkapan. dengan adanya Pembinaan dan Monitoring dari Tim Kecamatan maka Desa di harapkan akan lebih tertib dan tepat waktu dalam pelaporan Pertanggungjawaban APBDesa.























