Pada Hari Rabu Tanggal 20 Januari 2021 di Kecamatan Mijen di Kunjungi Dari Komisi A DPRD Kabupaten Demak beserta Rombongan dan sekaligus Monitoring tentang Surat Edaran Bupati Nomor : 440.1/ 1 TAHUN 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) dari Tanggal 11 – 25 Januari 2021 di Wilayah kecamatan Mijen.
Tim Komisi A DPRD Kabupaten Demak dan Rombongan yang di pimpin Langsung Ketua Komisi A yaitu H. Nuryono Prasetyo, SE beserta Rombongan di antaranya H. Muntohar, SH dan H. Sonhaji, SH dan para Anggota Komisi A lainnya, Rombongan di diterima Oleh Sekretaris kecamatan Mijen Purkanto, SH, MM dan Kasi Trantib Kecamatan Mijen Salmin,SE, komisi A membahas sejauhmana penerapan PPKM di wilayah Kecamatan Mijen sudah berjalan atau belum, sekretaris Kecamatan Mijen Menjelaskan selama ini PPKM di Kecamatan Mijen sudah berjalan sesuai SE Bupati Demak yaitu mensosialisasikan ke Warga Masyarakat di wilayah Kecamatan Mijen untuk selalu Memakai Masker, Mencuci Tangan, Menjaga Jarak dan juga Menjauhi Kerumunan.
