Rapat Dinas Koordinasi Pembahasan Surat Edaran Bupati Demak Nomor 440.1/I TAHUN 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 ( Covid -19 ) di Wilayah Kabupaten Demak. dilaksanakan pada hari senin tanggal 11 januari 2021 yang di laksanakan di aula Kecamatan Mijen dan juga di hadiri oleh Forkopimcam Mijen, Dinas instansi Se Kecamatan Mijen dan Kepala Desa Se Kecamatan Mijen.
Rapat ini membahas tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Wilayah Kecamatan Mijen Mulai tanggal 11 Januari sampai dengan 25 Januari 2021


























