Diawal tahun 2020 tepatnya hari Kamis tanggal 2 Januari 2020 telah dilaksanakan Penandatangan Surat Perjanjian Hubungan Kerja Tenaga Kontrak bagi pegawai non PNS dilingkungan Kecamatan Mijen Kabupaten Demak sebanyak 6 (enam) orang yang akan membantu tugas pekerjaan dilingkungan Kantor Kecamatan Mijen.
Dari keĀ enam pegawai tenaga kontrak tersebut semuanya pegawai lama ada yang bermasa kerja 2 tahun, 4 tahun bahkan sudah ada yang lebih 7 tahun, mereka walaupun pegawai non PNS tetap bekerja dengan penuh semangat dan tanggungjawab maka untuk itu Kecamatan Mijen memberikan kesempatan untuk perpanjangan kontrak untuk 1 (satu) tahun kedepan. Surat Perjanjian Kontrak tersebut dibuat setiap tahun dan dilaksanakan mulai awal bulan Januari sampai dengan akhir bulan Desember setiap tahunnya.
Bravo dan semangat bekerja rekan-rekan ku. …!!!!