Penyerahan STTB Pajak Tahun 2020 dari BPKPAD Kab. Demak untuk Desa- Desa di Kec.Mijen

pada hari ini Senin, 27 Januari 2020 di Kecamatan Mijen telah di hadiri petugas dari BPKPAD Kabupaten Demak, dalam rangka penyerahan SPPT PBB-P2 Tahun Pajak 2020 ke Kecamatan Mijen untuk selanjutnya di serahkan ke Desa-Desa se wilayah ( 15 Desa ) di Kecamatan Mijen diantaranya :

  1. Desa Bantengmati  dengan besaran Rp. 308.851.370,-
  2. Desa Mlaten dengan besaran Rp. 476.199.631,-
  3. Desa Ngelowetan dengan besaran Rp. 203.670.525,-
  4. Desa Geneng dengan besaran Rp. 365.433.049,-
  5. Desa Bakung dengan besaran Rp. 341.169.077,-
  6. Desa Bermi dengan besaran Rp. 105.610.389,-
  7. Desa Tanggul dengan besaran Rp. 163.233.718,-
  8. Desa Ngelokulon dengan besaran Rp. 263.995.027,-
  9. Desa Pasir dengan besaran Rp. 849.158.766,-
  10. Desa Rejosari dengan besaran Rp. 355.384.094,-
  11. Desa Ngegot dengan besaran Rp. 103.911.359,-
  12. Desa Jleper dengan besaran Rp. 641.165.045,-
  13. Desa Pecuk dengan besaran Rp. 221.924.636,-
  14. Desa Mijen dengan besaran Rp. 546.664.172,-
  15. Desa Gempolsongo dengan besaran Rp. 51.238.970,-Dengan Jumlah total keseluruhan Rp. 4.817.609.828,-

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *