Sosialisasi Peraturan Perundang – undangan Tentang Cukai/ DBHCHT Bagi Aparat Pemerintah Kecamatan Dan Desa Kecamatan Mijen Dan Kecamatan Karanganyar Oleh Tim Sosialisasi Kabupaten Demak Tahun 2021

Hari Selasa Tanggal 2 Maret 2021 bertempat di Ruang aula pertemuan Kecamatan Karanganyar Kabupaten Demak di laksanakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Perundang – undangan Tentang Cukai / DBHCHT Bagi Aparat Pemerintah Kecamatan dan Desa Kecamatan Mijen Dan Kecamatan Karanganyar  oleh Tim Sosialisasi Kabupaten Demak Tahun 2021, hadir dalam kegiatan tersebut bea cukai Semarang, Kabag Hukum Setda Kabupaten Demak , Kabag Perekonomian Setda Kabupaten Demak, Camat Mijen, Camat Karanganyar, 1 ( satu ) orang Perwakilan dari Sekretaris Desa atau Perangkat Desa Se kecamatan Mijen dan Se Kecamatan Karang anyar kabupaten Demak. Kegaiatan tersebut bertujuan untuk para pengusaha Rokok untuk selalu mematuhi Peraturan perundang – undangan tentang Cukai/ DBHCHT.


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *