Hari Rabu, tanggal 9 Februari 2022 bertempat di Balai Desa Ngelowetan Kecamatan Mijen Kabupaten Demak dari Tim Kecamatan Mijen akan Memonitoring LPJ APBDesa tahun 2021, adapun tim dari Kecamatan Mijen yaitu Sekretaris Kecamatan Mijen, Staf Tata Pemerintahan, Pendamping Desa ( PD ) , serta Pendamping Lokal Desa ( PLD ) dan dari Desa Kepala Desa, Sekretaris Desa, Bendahara Desa, PPKD, PKA, TPK Desa Ngelowetan
Berdasarkan Peraturan Bupati Demak nomor 34 tahun 2018 tentang Pembinaan dan Pengawasan Desa dan Peraturan Bupati Demak nomor 1 tahun 2021 tentang tata cara pembagian, penetapan rincian dan penggunaan Dana Desa di kabupaten Demak tahun anggaran 2021, untuk itu Kecamatan Mijen Kabupaten Demak akan mengadakan Monitoring dan Pembinaan di Desa se Kecamatan Mijen tentang laporan Pertanggungjawaban APBDesa Tahun anggaran 2021.
Adapun hal- hal harus di persiapkan Desa sebagai bahan Monitoring adalah : APBDesa Murni dan APBDesa Perubahan tahun anggaran 2021, Buku Kas terdiri dari Kas Umum, Bantu pajak, Bantu Bank, Bantu Panjar, Laporan realisasi Anggaran / Kegiatan, SPJ dan Data dukung Kelengkapan : RPD/RAB, SPP, Bukti Pendukung kelengkapan ( Foto, Nota, Kwitansi, Undangan, daftar Hadir, daftar terima, SK dan Surat Tugas,kegiatan ini tetap mematuhi protokol kesehatan dengan selalu memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak.

