Operasi Gabungan Polsek Mijen, Koramil Mijen dan Kecamatan Mijen perihal surat edaran Bupati Demak Nomor : 440.1 / 1 TAHUN 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 ( Covid -19 ) di wilayah Kabupaten Demak, adapun sasaran nya yaitu Toko Modern, mini market, pedagang kaki lima di wilayah Kecamatan Mijen, tentang pemberlakuan jam buka dan jam tutup, adapun jam buka Pukul : 07.00 WIB sampai dengan Pukul 19.00 WIB berlaku mulai tanggal 11 JanuariĀ Sampai dengan 25 Januari 2021.


