RAPAT KOORDINASI PROGRES KOPERASI DESA MERAH PUTIH (KDMP ) TENTANG ( TEKNIS PENGADMINISTRASIAN DAN PELAPORAN RAT ) SE KECAMATAN MIJEN KABUPATEN DEMAK TAHUN 2026

  • Hari Selasa, 14 April 2026 bertempat di Aula Kecamatan Mijen Kabupaten Demak melaksanakan kegiatan Rapat Koordinasi Progres Koperasi Desa Merah Putih ( KDMP ) tentang Teknis Pengadministrasian dan Pelaporan RAT se Kecamatan Mijen Kabupaten Demak Tahun 2026 , hadir dalam kegiatan tersebut Forkopimcam , Kepala Desa Se Kecamatan Mijen, Korcam Pendamping Desa KDMP, Busines Assitant , dan Ketua KDMP beserta 1 ( satu ) orang Pengurus yang membidangi pelaporan RAT se Kecamatan Mijen Kabupaten Demak.
  • Acara di buka oleh Plt. Camat Mijen Slamet Agus Setiyono,SSTP.MM menekankan bahwa Rapat Anggota Tahunan ( RAT ) Koperasi Desa Merah Putih wajib dilaksanakan karena merupakan bentuk pertanggungjawaban pengurus/pengawas, forum tertinggi pengambilan keputusan , dan indikator kesehatan organisasi sesuai Undang – undang Nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian. Koperasi Aktif wajib mengadakan Rapat Anggota Tahunan setidaknya setahun sekali , paling lambat 6 Bulan setelah tutup buku.untuk memastikan legalitas dan status aktif, dan bahwa dasar pokok kekuatan ekonomi dalam rangka penguatan ekonomi lokal , transparansi dan gotong royong salah satunya adalah KDMP , Plt. Camat Mijen juga menegaskan bahwa Koperasi ini adalah pilar strategi untuk meningkatkan kesejahteraan Desa, mendukung program Nasional , serta menuntut pengurus mengelola koperasi secara profesional demi kemandirian ekonomi warga.oleh karena itu , penting artinya semua rangkaian dalam kehidupan roda koperasi mau tidak mau harus berputar sesuai prosedur , salah satunya adanya Rapat Anggota Tahunan (RAT).