FASILITASI PELAKSANAAN TUGAS DAN FUNGSI BADAN PERMUSYAWARATAN DESA ( BPD ) SE KECAMATAN MIJEN DENGAN TEMA ” DALAM MEWUJUDKAN PEMERINTAHAN DESA YANG EFEKTIF,EFISIEN DAN AKUNTABEL TAHUN 2026
Bimbingan Teknis ( Bimtek ) Badan Permusyawaratan Desa ( BPD ) se Kecamatan Mijen Kabupaten Demak tahun 2026 , bertujuan untuk meningkatkan kapasitas anggota BPD dalam fungsi legislasi, pengawasan kinerja Kepala Desa, dan Penampungan Aspirasi masyarakat, berdasarkan UU No. 6 tahun 2014 dan Permendagri No. 110 tahun 2016. Bimtek ini sering mencakup penguatan tugas , penyusunan tata tertib dan pengawasan keuangan/BUMdes.
bertempat di ruang aula Kecamatan Mijen Kabupaten Demak hari Rabu, 15 April 2026 Kecamatan Mijen Kabupaten Demak melaksanakan kegiatan Fasilitasi Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Badan Permusyawaratan Desa ( BPD ) Se Kecamatan Mijen dengan tema ” Dalam Mewujudkan Pemerintah Desa yang Efektif, Efisien, dan Akuntabel Tahun 2026, hadir dalam kegiatan tersebut Slamet Agus Setiyono,SSTP.MM ( Plt. Camat Mijen ), Uditya Yayang Wulandari, SH.MH ( Kasi Tata Pemerintahan ) beserta stafnya, Afifur Rahman,SH.MH ( Nara Sumber dari Dinpermades P2KB Kabupaten Demak),Ketua dan 2 ( dua ) orang Anggota BPD Se Kecamatan Mijen Kabupaten Demak.
Materi yang di sampaikan Nara Sumber mencakup Penguatan Regulasi dalam Perencanaan Desa , Pemahaman Aspek Hukum , mekanisme pengawasan anggaran , serta strategi membangun sinergi antara BPD, Pemerintah Desa dan Masyarakat, BPD adalah Mitra stategis Pemerintah Desa. dengan adanya Bimtek ini , kami optimis proses perencanaan ke depan akan semakin terbuka , akuntabel dan benar – benar berpihak kepada kebutuhan masyarakat.