FORUM KONSULTASI PUBLIK “STANDAR PELAYANAN KECAMATAN MIJEN TAHUN 2026”.

  • Forum Konsultasi Publik (FKP) adalah kegiatan dialog ,diskusi,dan pertukaran opini partisipasi antara penyelenggaraan layanan publik( Pemerintah dan Instansi ) dan Masyarakat.Tujuan utama adalah untuk membahas mengevaluasi , dan menyempurnakan kebijakan serta standar pelayanan publik agar sesuai dengan kebutuhan dan harapan masyarakat , Hadir dalam kegaiatan tersebut Slamet Agus Setiyono,SSTP.MM ( Camat Mijen) beserta Pejabat Struktural Kecamatan Mijen , Sekretaris Desa beserta Kasi Pelayanan Se Kecamatan Mijen , Kamis , 23 Juli 2026 bertempat di Ruang Aula Kecamatan Mijen Kabupaten Demak kegiatan Forum Konsultasi Publik.
  • Slamet Agus Setiyono,SSTP.MM membuka secara langsung acara tersebut ,Pengarahan beliau Dasar hukum FKP diatur dalam Undang -undang nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik dan dipertegas melalui Peraturan menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPANRB Nomor 16 Tahun 2017) tentang pedoman penyelenggaraan Forum Konsultasi Publik. ia menambahkan tujuan dan manfaat bahwa bagi pengguna penyelenggaraan layanan mendapatkan masukan,saran dan evaluasi langsung dari pengguna layanan terkait kebijakan maupun efektifitas pelayanan yang diberikan di Kecamatan Mijen , bagi masyarakat memperoleh kepastian layanan,memahami batasan dan aturan kebijakan ,serta berpartisipasi langsung dalam fungsi pengawasan.