Dalan rangka kegiatan Sinergitas antara Provinsi Jawa Tengah dan Kabupaten Demak dalam hal Penanganan Tunggakan Piutang Pajak kendaraan bermotor tahun 2026, Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah ( BPKPAD ) Kabupaten Demak melaksanakan Sosialisasi dan Bimbingan Sengkuyung Berbasis kewilayahan melalui Aplikasi Sengkuyung Mobile bertempat di Aula Kecamatan Mijen Kabupaten Demak , Rabu, 29 Juli 2026.
Kegiatan ini diikuti Nilaiana,SE dari BPPKPAD Kab. Demak, Sri Lady Diana dari Samsat, Tiara , SE dari Jasa Raharja, Camat Mijen yang di wakili oleh Uditya Yayang Wulandari,SH.MH ( Kasi Tata Pemerintahan ) Kepala Desa yang di Wakili oleh Sekretaris Desa beserta 1 ( satu ) Perangkat Desa. BPKPAD menjelaskan Sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman peserta mengenai penggunaan aplikasi Sengkuyung Mobile sebagai sarana pendukung pendataan ,Monitoring dan percepatan penanganan tunggakan PKB berbasis kewilayahan. Dalam kegiatan tersebut ,peserta mendapatkan penjelasan mengenai fitur – fitur aplikasi, tata cara pengoperasian ,serta mekanisme pemanfaatan data untuk mendukung optimalisasi penerimaan pajak daerah,melalaui aplikasi ini,diharapkan koordinasi antara Pemerintah Daerah dan para pemangku kepentingan dapat berjalan efektif dan terintegrasi.
Musrenbangdes ( Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa ) Tahun 2026 Desa Jleper Kecamatan Mijen Kabupaten Demak tahun 2026, hari Selasa , 28 Juli 2026 bertempat di balai Desa Jleper Kecamatan Mijen Kabupaten Demak .Musrenbangdes adalah Forum tahunan yang di selenggarakan oleh pemerintah Desa bersama masyarakat untuk menetapkan prioritas kegiatan pembangunan di tahun 2027 yang akan di danai oleh APBdes , Dana Desa , swadaya masyarakat serta bantuan daerah.
Hadir dalam kegiatan tersebut Camat Mijen yang diwakili oleh Kasi Trantib dan Yanmum Heru Subi Pranoto,SE.MM , Sriyatmi,SE ( pendamping Desa ), Nunung Astutik ( Kepala Desa Jleper beserta Perangkat Desanya, Ketua BPD beserta anggotanya, Ketua RT/RW se Desa Jleper, Karang Taruna Desa Jleper, Tokoh agama/ Masyarakat Desa Mijen, perwakilan disabilitas, Ketua BUMDesma beserta anggotanya, Perwakilan Perempuan ( PKK ) .
Proses dan Fokus utama pelaksanaan Musrenbangdes meliputi : Penyusunan RKPDes dan menyikapi Rancangan rencana kerja Pemerintah Desa ( RKP Desa ) serta daftar usulan tahun berikutnya, Prioritas Dana Desa alokasi penggunaan Dana Desa mencakup program prioritas nasional dan lokal, seperti program pencegahan stunting, Bantuan Langsung tunai ( BLT – DD ), penyertaaan Modal BUMDesdan dukungan ketahanan pangan, menampung ,menajamkan dan menyepakati usulan prioritas RT/RW seperti infrastruktur ,pelayanan publik, pendidikan dan kesehatan.
Hari Senin Tanggal 27 Juli 2026 bertempat di balai Desa Bakung Kecamatan Mijen Kabupaten Demak melaksanakan kegiatan Rembug Stunting dalam Rangka Pencegahan Stunting Semester I Tahun Anggaran 2026,Hadir dalam kegiatan tersebut Camat Mijen yang di wakili oleh Heru Subi Pranoto,SE.MM ( Kasi Trantib dan Yanmum ) , dr. Urip.S (Kepala Puskesmas Mijen 1 ),Ahmad Najih Amali,SE.Sy ( Pendamping Desa), wahyu Agus Suroso,SH.MH (Pj. Kepala Desa Bakung ) , ( Sekretaris Desa ) beserta Perangkat Desa, Babinsa dan Bhabinkamtibmas , Ketua BPD beserta Anggotanya, Kader Kesehatan, Bidan Desa, Kader Pembangunan Manusia (KPM ), Ketua TP PKK Desa, Karang Taruna dan Tokoh Masyarakat .
Rembug Stunting adalah forum Musyawarah partisipasi di tingkat Desa atau kelurahan yang bertujuan merumuskan dan menetapkan rencana aksi serta komitmen bersama dalam pencegahan dan penanggulangan stunting.kegiatan ini memastikan program dan alokasi anggaran masuk ke dalam Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes ) atau APBDes.
Dalam Pelaksanaannya, Rembug Stunting memprioritaskan beberapa hal berikut untuk di sepakati : 1. Presentasi Data : Pemaparan data Kondisi terkini , Prevalensi,serta keluarga berisiko stunting di wilayah setempat.2. Rencana Intervensi : penyusunan program spesifikasi seperti pemberian makanan tambahan (PMT), Pemeriksaaan ibu hamildan perbaikan Sanitasi. 3. Komitmen Anggaran : memastikan alokasi Dana Desa difokuskan untuk mendukung layanan kesehatan dasar dan tumbuh kembang anak. 4. Pembagian Peran : Kesepakatan peran lintas sektor antara Puskesmas , Pemerintah Desa dan masyarakat untuk mematau tumbuh kembang balita.
pemilahan kategori stunting dengan data di pkm. Diharapkan jangan sampai salah sasaran dalam pemilahan kategori stunting sesuai dari klasifikasi kecamatan dalam rangka untuk meminimalisir dobel anggaran oleh 1 penerima manfaat
terkait program MBG, anggaran PMT dapat digeser ke kegiatan yang lain. Dapat disesuaikan dengan kebijakan masing masing desa. Dalam rembug stunting ini dapat sekalian dirumuskan salah 1 contih kegiatan: Layanan pendampingan TBC.
Apel pagi merupakan kegiatan rutin berkumpul di pagi hari untuk mendengarkan arahanpimpinan,mengecek kehadiran dan membangun kedisiplinan sebelum memulai aktivitas suatu pekerjaan, senin, 27 Juli 2026 bertempat di Halaman Kantor Kecamatan Mijen Kabupaten Demak.
Apel pagi dipimpin langsung oleh Camat Mijen Slamet Agus Setiyono,SSTP.MM di dampingi oleh Pejabat Struktural Kasi dan Kasubag Kecamatan Mijen , Seluruh ASN Kecamatan Mijen serta Perangkat Desa Se Kecamatan Mijen Kabupaten Demak. dalam amanatnya Camat Mijen yang bertindak sebagai Pembina apel pagi bagi ASN .apel pagi sangat penting dilaksanakan dan jangan dianggap sepele ataupun rutinitas saja , membuang watu atau sekedar mengikuti aturan . beliau juga mengingatkan tujuan dan manfaat apel pagi diantaranya membangun disiplin melatih kehadiran tepat waktu dan kepatuhan pada aturan, Penyampaian arahan menjadi media bagi pimpinan untuk memberikan instruksi dan informasi penting, koordinasi tim mempererat kebersamaan dan menyamakan tujuan kerja setiap hari.
Pemerintah Kecamatan Mijen Kabupaten Demak mengelar Rapat Koordinasi Dalam rangka menyambut dan mempersiapkan peringatan hari ulang tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia ke -81 tahun 2026. Rapat berlangsung pada Jum’at, 23 Juli 2026 ini, di ruang Pertemuan Kecamatan Mijen Kabupaten Demak mulai Pukul 08.00 WIB sampai dengan selesai. Jalannya pertemuan /Rapat Koordinasi tersebut dipimpin langsung oleh Camat Mijen Slamet Agus Setiyono,SSTP.MM dengan di dampingi oleh Kasi Trantib dan Yanmum Heru Subi Pranoto,SE.MM.
Rapat Koordinasi ini dihadiri oleh Jajaran pejabat penting mulai dari Danramil 05 Mijen,Kapolsek , para Seksi, Kasubag, Kepala Dinas Instansi , Kepala Desa dan Unsur Sektoral seperti Kepala UPTD Puskesmas Mijen 1 dan 2, KUA, Korwil Dikbud, BPP Pertanian, Balai Penyuluh KB dan Para Kepala Sekolah setempat juga turut dilibatkan untuk memastikan kesuksesan agenda nasional tersebut.
Rapat Koordinasi ini diinisiasi sebagai langkah awal untuk membangun Komitmen , Koordinasi dan sinergi yang matang diantara seluruh unsur pimpinan Daerah , instansi vertikal, serta elemen masyarakat di wilayah Kecamatan Mijen Kabupaten Demak, melalui koordinasi yang terintegrasi sejak dini , Pemerintah Kecamatan berharap seluruh rangkaian kegaiatan perayaan kemerdekaan Nasional pada bulan Agustus dapat berjalan lancar, kidmat, dan tertib.langkah persiapan ini dipandang krusial demi menyatu persepsi seluruh pemangku kepentingan di tingkat Kecamatan. dalam agenda rapat kali ini membahas anggaran dan kegiatan perseksi masing – masing .
Forum Konsultasi Publik (FKP) adalah kegiatan dialog ,diskusi,dan pertukaran opini partisipasi antara penyelenggaraan layanan publik( Pemerintah dan Instansi ) dan Masyarakat.Tujuan utama adalah untuk membahas mengevaluasi , dan menyempurnakan kebijakan serta standar pelayanan publik agar sesuai dengan kebutuhan dan harapan masyarakat , Hadir dalam kegaiatan tersebut Slamet Agus Setiyono,SSTP.MM ( Camat Mijen) beserta Pejabat Struktural Kecamatan Mijen , Sekretaris Desa beserta Kasi Pelayanan Se Kecamatan Mijen , Kamis , 23 Juli 2026 bertempat di Ruang Aula Kecamatan Mijen Kabupaten Demak kegiatan Forum Konsultasi Publik.
Slamet Agus Setiyono,SSTP.MM membuka secara langsung acara tersebut ,Pengarahan beliau Dasar hukum FKP diatur dalam Undang -undang nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik dan dipertegas melalui Peraturan menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPANRB Nomor 16 Tahun 2017) tentang pedoman penyelenggaraan Forum Konsultasi Publik. ia menambahkan tujuan dan manfaat bahwa bagi pengguna penyelenggaraan layanan mendapatkan masukan,saran dan evaluasi langsung dari pengguna layanan terkait kebijakan maupun efektifitas pelayanan yang diberikan di Kecamatan Mijen , bagi masyarakat memperoleh kepastian layanan,memahami batasan dan aturan kebijakan ,serta berpartisipasi langsung dalam fungsi pengawasan.
Musrenbangdes ( Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa ) Tahun 2026 Desa Mlaten Kecamatan Mijen Kabupaten Demak tahun 2026, hari Kamis , 23 Juli 2026 bertempat di balai Desa Mijen Kecamatan Mijen Kabupaten Demak .Musrenbangdes adalah Forum tahunan yang di selenggarakan oleh pemerintah Desa bersama masyarakat untuk menetapkan prioritas kegiatan pembangunan di tahun 2027 yang akan di danai oleh APBdes , Dana Desa , swadaya masyarakat serta bantuan daerah.
Hadir dalam kegaiatan tersebut Slamet Agus Setiyono,SSTP.MM ( Camat Mijen ) , Sriyatmi,SE ( pendamping Desa ), Kasrin ( Kepala Desa Mijen beserta Perangkat Desanya, Ketua BPD beserta anggotanya, Ketua RT/RW se Desa Mijen, Karang Taruna Desa Mijen, Tokoh agama/ Masyarakat Desa Mijen, perwakilan disabilitas, Ketua BUMDesma beserta anggotanya, Perwakilan Perempuan ( PKK ) .
Proses dan Fokus utama pelaksanaan Musrenbangdes meliputi : Penyusunan RKPDes dan menyikapi Rancangan rencana kerja Pemerintah Desa ( RKP Desa ) serta daftar usulan tahun berikutnya, Prioritas Dana Desa alokasi penggunaan Dana Desa mencakup program prioritas nasional dan lokal, seperti program pencegahan stunting, Bantuan Langsung tunai ( BLT – DD ), penyertaaan Modal BUMDesdan dukungan ketahanan pangan.
Kecamatan Mijen Kabupaten Demak , Slamet Agus Setiyono,SSTP.MM ( Camat Mijen ) secara resmi membuka kegiatan Seleksi Paskibraka Tingkat Kecamatan Mijen tahun 2026, bertempat di Halaman Kecamatan Mijen Kabupaten Demak Rabu, 22 Juli 2026.
Atas Nama Pemerintah Kecamatan Mijen, saya mengucapkan selamat datang kepada seluruh calon peserta Paskibraka tahun 2026. ini merupakan kebanggaan bagi kami karena antusias peserta sangat luar biasa ” Kata Slamet Agus Setiyono,SSTP.MM ( Camat Mijen ). melibatkan beberapa tahapan mulai dari Administrasi, Parade, hingga kesamaptaan dan Peraturan Baris berbaris (PBB). proses ini biasanya diselenggarakan oleh Pemerintah Kecamatan bekerja sama dengan Unsur TNI dan Polri untuk mempersiapakan Petugas Upacara peringatan HUT RI ke 81 pada tanggal 17 Agustus 2026.kegiatan ini di ikuti oleh seluruh Pelajar SMA/SMK, MA baik negeri maupun swasta yang ada di wilayah Kecamatan Mijen Kabupaten Demak.
Berdasarkan Laporan Panitia , Jumlah pendaftar seleksi Pasikraka tahun ini mencapai 100 orang ,peserta hadir mengikuti seleksi yang berasal dari seluruh Pelajar di Kecamatan Mijen . para peserta merupakan siswa – siswi terbaik dari SMA,SMK dan Madrasah Aliyah ( MA ) baik negeri maupun swasta.
Ia menegaskan bahwa proses seleksi akan berlangsung secara ketat dan berjenjang selama 2 Hari memgingat hanya 25 orang peserta terbaik yang akan terpilih menjadi anggota Pasikbraka Tingkat Kecamatan.
Hari Rabu Tanggal 22 Juli 2026 bertempat di balai Desa Rejosari Kecamatan Mijen Kabupaten Demak melaksanakan kegiatan Rembug Stunting dalam Rangka Pencegahan Stunting Semester I Tahun Anggaran 2026,Hadir dalam kegiatan tersebut Camat Mijen yang di wakili oleh Uditya Yayang Wulandari ( Kasi Tata Pemerintahan ) , dr. Musbhikin (Kepala Puskesmas Mijen 2 ), Sriyatmi,SE ( Pendamping Desa), Nur Taufik ( Kepala Desa Rejosari ) , ( Sekretaris Desa ) beserta Perangkat Desa, Babinsa dan Bhabinkamtibmas , Ketua BPD beserta Anggotanya, Kader Kesehatan, Bidan Desa, Kader Pembangunan Manusia (KPM ), Ketua TP PKK Desa, Karang Taruna dan Tokoh Masyarakat .
Rembug Stunting adalah forum Musyawarah partisipasi di tingkat Desa atau kelurahan yang bertujuan merumuskan dan menetapkan rencana aksi serta komitmen bersama dalam pencegahan dan penanggulangan stunting.kegiatan ini memastikan program dan alokasi anggaran masuk ke dalam Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes ) atau APBDes.
Dalam Pelaksanaannya, Rembug Stunting memprioritaskan beberapa hal berikut untuk di sepakati : 1. Presentasi Data : Pemaparan data Kondisi terkini , Prevalensi,serta keluarga berisiko stunting di wilayah setempat.2. Rencana Intervensi : penyusunan program spesifikasi seperti pemberian makanan tambahan (PMT), Pemeriksaaan ibu hamildan perbaikan Sanitasi. 3. Komitmen Anggaran : memastikan alokasi Dana Desa difokuskan untuk mendukung layanan kesehatan dasar dan tumbuh kembang anak. 4. Pembagian Peran : Kesepakatan peran lintas sektor antara Puskesmas , Pemerintah Desa dan masyarakat untuk mematau tumbuh kembang balita.
pemilahan kategori stunting dengan data di pkm. Diharapkan jangan sampai salah sasaran dalam pemilahan kategori stunting sesuai dari klasifikasi kecamatan dalam rangka untuk meminimalisir dobel anggaran oleh 1 penerima manfaat
terkait program MBG, anggaran PMT dapat digeser ke kegiatan yang lain. Dapat disesuaikan dengan kebijakan masing masing desa. Dalam rembug stunting ini dapat sekalian dirumuskan salah 1 contih kegiatan: Layanan pendampingan TBC.
Hari Rabu Tanggal 22 Juli 2026 bertempat di balai Desa Jleper Kecamatan Mijen Kabupaten Demak melaksanakan kegiatan Rembug Stunting dalam Rangka Pencegahan Stunting Semester I Tahun Anggaran 2026,Hadir dalam kegiatan tersebut Camat Mijen yang di wakili oleh Uditya Yayang Wulandari ( Kasi Tata Pemerintahan ) , dr. Musbhikin (Kepala Puskesmas Mijen 2 ), Sriyatmi,SE ( Pendamping Desa), Nunung Astutik ( Kepala Desa Jleper ) , ( Sekretaris Desa ) beserta Perangkat Desa, Babinsa dan Bhabinkamtibmas , Ketua BPD beserta Anggotanya, Kader Kesehatan, Bidan Desa, Kader Pembangunan Manusia (KPM ), Ketua TP PKK Desa, Karang Taruna dan Tokoh Masyarakat .
Rembug Stunting adalah forum Musyawarah partisipasi di tingkat Desa atau kelurahan yang bertujuan merumuskan dan menetapkan rencana aksi serta komitmen bersama dalam pencegahan dan penanggulangan stunting.kegiatan ini memastikan program dan alokasi anggaran masuk ke dalam Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes ) atau APBDes.
Dalam Pelaksanaannya, Rembug Stunting memprioritaskan beberapa hal berikut untuk di sepakati : 1. Presentasi Data : Pemaparan data Kondisi terkini , Prevalensi,serta keluarga berisiko stunting di wilayah setempat.2. Rencana Intervensi : penyusunan program spesifikasi seperti pemberian makanan tambahan (PMT), Pemeriksaaan ibu hamildan perbaikan Sanitasi. 3. Komitmen Anggaran : memastikan alokasi Dana Desa difokuskan untuk mendukung layanan kesehatan dasar dan tumbuh kembang anak. 4. Pembagian Peran : Kesepakatan peran lintas sektor antara Puskesmas , Pemerintah Desa dan masyarakat untuk mematau tumbuh kembang balita.